Jumat, 02 Desember 2016

Makalah Ibadah Haji

A.   Haji
1.      Latar Belakang Ibadah Haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

2.      Pengertian Haji
Menurut  bahasa “Haji” ialah ziarah, mengunjungi atau menuju, sedangkan menurut istilah adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzulhijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.
Hukum melaksanakan Haji adalah wajib satu kali seumur hidup bagi orang-orang yang telah mampu untuk melaksanakannya

Firman Allah SWT  :
      فِيهِآيَاتٌبَيِّنَاتٌمَّقَامُإِبْرَاهِيمَوَمَندَخَلَهُكَانَآمِنًاوَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِ                       
                  كَفَرَفَإِنَّاللهغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ اسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَن
Artinya : 
 Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran:97)
Sabda Rasulullah saw. :
Artinya : “Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: Sesiapa yang berkunjung ke Baitullah dan tidak bercakap dengan percakapan yang keji serta tidak berbuat fasik, maka dia akan kembali seperti ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR Bukhari Muslim)

3.      Jenis Ibadah Haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji :

A.    Haji Ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
B.     Haji Tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
C.     Haji Qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
D.    Haji Arba’in (bahasa Arab: اربعين arba'in, artinya "empat puluh") adalah ibadah haji yang disertai dengan salat fardhu sebanyak 40 kali di Masjid An-Nabawi Madinah tanpa terputus. Ibadah ini seringkali dikerjakan oleh jamaah haji dari Indonesia. Dalam pelaksanaannya, mereka setidak-tidaknya tinggal di Madinah saat haji selama 8 atau 9 hari, dan dengan perhitungan sehari akan salat wajib sebanyak 5 kali dan selama 8 atau 9 hari maka akan tercukupi jumlah 40 kali salat wajib tanpa terputus.





4.      Kegiatan Ibadah Haji
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:

A.    Sebelum 8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
B.     8 Dzulhijjah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
C.     9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
D.    10 Dzulhijjah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
E.     11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
F.      12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Wustha) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
G.    Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).







5.      Lokasi Utama dalam Ibadah Haji

A.       Makkah Al Mukaromah, di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
B.       Arafah, kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yaitu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia dan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
C.       Muzdalifah, tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
D.       Mina, tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Di masing-masing tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
E.        Madinah adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi.




6.      Syarat Wajib Haji
Para ulama rahimahumullah menyebutkan syarat-syarat haji. Jika hal ini ada pada seseorang, maka diwajibkan baginya melaksanakan haji. Sebaliknya, tidak wajib haji jika syarat-syarat ini tidak ada. Syarat-syarat tersebut ada lima, yaitu; Islam, berakal, balig, merdeka dan mampu.
A.       Islam
Hal ini masuk dalam semua ibadah. Karena ibadah tidak sah dari orang kafir. Berdasarkan firman Allah:
    وَبِرَسُولِهِ بِاللَّهِ كَفَرُوا أَنَّهُمْ إِلا نَفَقَاتُهُمْ مِنْهُمْ تُقْبَلَ أَنْ مَنَعَهُمْ وَمَا
(54: التوبة سورة)
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya." (QS. At-Taubah: 54)

Dalam hadits Muaz, ketika Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, (beliau bersabda):
،اللَّهُ إِلا إِلَهَ لاأَنْ شَهَادَةِ إِلَى فَادْعُهُمْ الْكِتَابِ أَهْلِ مِنْ قَوْمًا تَأْتِي إِنَّكَ
افْتَرَضَ اللَّهَ أَنَّ فَأَعْلِمْهُمْ لِذَلِكَ ا أَطَاعُو هُمْ فَإِنْ ، اللَّهِ رَسُولُ وَأَنِّي
لِذَلِكَ أَطَاعُوا هُمْ فَإِنْ ، وَلَيْلَةٍ مٍ يَوْ كُلِّ فِي صَلَوَاتٍ خَمْسَ عَلَيْهِمْ
فِي فَتُرَدُّ أَغْنِيَائِهِمْ مِنْ تُؤْخَذُ صَدَقَةً عَلَيْهِمْ افْتَرَضَ اللَّهَ أَنَّ فَأَعْلِمْهُمْ
(عليه متفق ) فُقَرَائِهِمْ
"Sesungguhnya anda akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka untuk menyaksikan bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah. dan saya adalah utusan Allah. kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka mengeluarkan zakat, diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang fakir diantara mereka." (HR. Muttafaq alaih)

Orang kafir diperintahkan untuk masuk Islam terlebih dahulu. Jika dia telah masuk Islam, maka kita perintahkan untuk melakukan shalat, puasa, zakat, haji dan seluruh syariat Islam.
B.     Berakal Sehat
C.    Baligh
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
 حَتَّى الصَّبِيِّ عَنْ وَ ، يَسْتَيْقِظَ حَتَّى النَّائِمِ عَنْ ثَلاثَةٍ؛ عَنْ الْقَلَمُ رُفِعَ
يَعْقِلَ حَتَّى الْمَجْنُونِ عَنْ وَ ، يَحْتَلِمَ
"Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh)." (HR. Abu Daud, no. 4403, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Maka anak kecil tidak diwajibkan haji. Akan tetapi kalau walinya menghajikannya, maka hajinya sah dan pahala haji bagi anak kecil dan walinya juga. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika ada seorang wanita mengangkat anak kecilnya dan bertanya, "Apakah anak ini dapat melakukan haji? Beliau menjawab, "Ya, dan bagimu mendapat pahala." (HR. Muslim)
D.    Merdeka yaitu seorang budak tidak diwajibkan haji, karena dia sibuk memenuhi hak tuannya.
E.     Mampu
Allah berfirman:
(97:عمران آل سورة )سَبِيلا إِلَيْهِ اسْتَطَاعَ مَنْ الْبَيْتِ حِجُّ النَّاسِ عَلَى وَلِلَّهِ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)
Hal ini mencakup :
A.    kemampuan fisik dan kemampuan harta.
-            Kemampuan fisik artinya adalah berbadan sehat dan mampu menanggung beban letih hingga ke Baitullah Al-Haram.
-            Kemampuan harta adalah mempunyai nafkah yang dapat mengantarkannya ke Baitullah pulang dan pergi.
B.     Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan pulang termasuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan.
C.     Ada kendaraan/alat transportasi yang pantas dipergunakan.
D.    Aman dalam perjalanan, daerah yang dilalui dan sekitarnya.
E.     Bagi wanita yang akan melaksanakan ibadah haji harus ada mahram.

7.      Syarat Syah Haji
A.    Dilaksanakan sesuai dengan batas waktunya.
B.     Melaksanakannya secara berurutan.
C.     Memenuhi syarat-syaratnya (wukuf, thawaf, dan lain-lain).
D.    Dilaksanakan ditempat yang sudah ditentukan.

8.      Rukun Haji
Rukun haji adalah suatu perbuatan apabila tidak dilakukan menyebabkan tidak syahnya haji. Perbuatan itu tidak boleh diganti dengan dam (denda) dan harus mengulang lagi.
Yang dimaksudkan rukun haji antara lain :
a.         IHRAM : niat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian yang tidak dijahit).
b.        WUQUF : (berdiam diri) di Arafah yaitu berkumpul di padang arafah untuk beberapa saat (berdiam).
c.         THAWAF : mengelilingi Ka’bah 7 (tujuh) kali.
d.        SA’I : lari-lari kecil antara shafa dan marwah.
e.         TAHALLUL : mencukur atau menggunting rambut.
f.         TERTIB : mengerjakannya harus berurutan.

9.      Wajib Haji
Wajib haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi mengenai syah atau tidaknya haji seseorang tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda).
Wajib haji antara lain :
a.         Ihram dari miqat
b.        Mabit di Mudzdalifah
c.         Bermalam di Mina
d.        Melempar tiga jumrah : aqobah, ula, wustha
e.         Thawaf wada’
f.         Meninggalkan semua yang diharamkan dalam ihram

10.  Sunnah Haji
a.         Mandi ketika hendak berihram
b.        Memakai wangi-wangian sebelm memakai pakaian ihram
c.         Shalat sunnah ihram dua rakaat
d.        Membaca talbiyah setelah berihram sampai tahallul
e.         Melakukan thawaf ketika memasuki masjidil haram
f.         Membaca dzikir dan do’a ketika melakukan thawaf
g.        Masuk ka’bah (baitullah)

11.  Larangan-larangan Haji
a.         Laki-laki :
-          Memakai pakaian berjahit
-          Memakai kaos kaki (yang menutupi mata kaki)
-          Memakai tutup kepala
b.        Wanita :
-            Meunutup telapak tangan
-            Menutup muka



c.         Laki-laki dan wanita:
-            Memakai wangi-wangian
-            Mencukur rambut
-            Memotong kuku (sebelum tahallul pertama)
-            Meminang, menikah, menikahkan orang
-            Bersetubuh atau bersenggama
-            Menebang pohon
-            Membunuh binatang
-            Berkata jelek

12.  Miqat
Miqat adalah batas dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat terbagi menjadi dua yaitu:
a.       Miqat Makani : ketentuan-ketentuan batas tempat wajib memakai pakaian ihram (berdasarkan tempat), antara lain yaitu :
-            Makkah : bagi penduduk asli makkah
-            Dzuhulaifah : mereka yang dating dari arah madinah dan Negara-negara searah.
-            Julfah (rabig) : Bagi jama’ah yang datangnya dari Mesir, Syam, maghribi dan negara-negara  yang berdekatan.
-            Qarnul Manazil : Jama’ah yang datangnya dari Nejd (Najad)
-            Zatul Irqin : Jama’ah  yang datangnya dari Irak, Afganistan, Rusia dan negara-negara searah.
-            Yalamlam : Jama’ah yang datangnya dari Yaman, India , indonesia dan negeri disekitarnya.
-            Jeddah : Bagi jama’ah yang memasuki kota Mekkah lewat Jeddah.
b.      Miqat Zamani : penetapan yang berhubungan dengan batas waktu ihram untuk haji, yaitu mulai tanggal 1 Syawal sampai 10 Dzulhijjahtahun itu juga.



13.  Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Adapun tata cara ibadah haji adalah sebagai berikut :
a.      Ihram
Melaksanakan ihram yang dilakukan sebagai awal haji sambil mengenakan pakaian ihram setelah didahului dengan mandi dan berwudhu. Sambil mengucapkan niat untuk memenuhi panggilan Allah, perjalanan menuju arafah dilaksanakan dengan bacaan talbiyah, yaitu Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaikala Syarika Laka Labbaik, Innalhamda Wa Ni’mata Laka Walmulk Laa Syarika Laka.
b.      Wukuf
Melaksanakan Wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah di Padang Arafah. Rukun ini dilakukan dari sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar pada pagi hari saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan wukuf meliputi shalat, dzikir, membaca Al-Qur’an, serta berdoa.
c.       Mabit
Melaksanakan mabit atau bermalam di Muzdalifah, dari tengah malam hingga terbitnya fajar. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan meliputi mengumpulkan batu kerikil sebanyak 7 butir, berdzikir, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melaksanakan shalat Subuh sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. Di tempat ini terdapat monumen suci yang dinamakan masy’ar al haram dimana jamaah haji dapat berdzikir dan memanjatkan doa.
d.      Melempar Jumrah
Melemparkan atau melontarkan batu kerikil sebanyak 7 buah yang sebelumnya telah dibawa di bukit yang bernama al Aqabah. Rukun alam tata cara ibadah haji ini dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah itu baru melaksanakan penyembelihan hewan.
e.       Tahalul
Melaksanakan tahalul atau melepaskan pakaian ihram sebagai tanda telah selesainya pelaksanaan amalan haji yang dilakukan dengan memotong atau mencukur rambut. Setelah itu jamaah dapat memakai pakaian biasa untuk menuntaskan amalan lainnya. Diantaranya pergi ke Masjidil Haram di Mekkah untuk melaksanakan thawaf ifadah atau mengelilingi ka’bah. Disini disunnahkan mencium Hajar Aswad, btu hitam yang terdapat di Ka’bah, melaksanakan shalat sunah 2 rakaat di samping makam Nabi Ibrahim, shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail, serta berdoa di Multazam. Setelah itu melaksanakan sa’i atau lari-lari kecil dari Bukit Shafa menuju Bukit Marwa dan diakhiri dengan tahalul kedua berupa memotong atau mencukur rambut.
f.       Mabit di Mina
Melaksanakan mabit atau bermalam di Mina yang dilaksanakan pada hari tasyrik, yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah. Di tempat ini jamaah disunnahkan untuk melaksanakan jumrah atau melempar batu kerikil diantaranya ula, wustha, dan aqabah, masing-masing dengan 7 butir kerikil. Ini merupakan tahapan terakhir dari berbagai rangkaian haji dan jamaah dapat kembali ke Mekkah.
g.      Thawaf Ifadah
Untuk para jamaah yang belum sempat melakukan thawaf ifadah, maka dapat melaksanakan thawaf wada dengan mengelilingi ka’bah untuk yang terakhir kalinya sebelum pulang kemasing-masing Negara. Dengan terpenuhinya rukun dan tata cara ibadah haji maka selesai pula seluruh rangkaian pelaksaan haji yang diwajibkan.

14.  Denda (Dam Haji)
a.      Tidak melaksanakan wajib haji :
-          Menyembelih kambing yang syah untu kurban
-          Puasa 10 hari, 3 hari ditanah suci, 4 hari di tanah air

b.      Melanggar larangan haji :
-          Menyembelih seekor kambing
-          Berpuasa 3 hari
-          Bershadaqah 9,3 L

c.       Melanggar larangan haji (melakukan hubungan suami istri) :
-          Menyembelih unta atau sapi, atau 7 kambing
-          Bershadaqah senilai harga unta
-          Berpuasa seharga unta (seperempat gantan = 1 hari)

d.      Menyembelih binatang dan menebang pohon :
-          Menyembelih binatang yang seharga binatang yang dibunuh/pohon yang ditebang.
-          Berpuasa seharga unta (seperempat gantan = 1 hari)

A.   Umroh
1.      Pengertian Umroh
Umroh adalah mengunjungi ka’bah (baitullah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah (thawaf, sa’i, tahallul). Dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah shalallaahu‘alaihi wassalam.

2.      Hukum Melaksanakan Umroh
Hukum melaksanakan umroh sendiri adalah sunnah bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya, baik mampu secara materi maupun non materi. Pelaksanaan umroh sendiri dapat dilakukan kapan saja kecuali pada hari Arafah yaitu tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakan umroh adalah wajib atau fardhu bagi orang yang belum melaksanakan sementara dia mampu untuk melaksanakannya. Namun demikian ada pula sebagian ulama yang mengatakan bahwa ibadah umroh itu hukumnya sunnah mu’akkad.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengatakan bahwa melaksanakan ibadah umroh pada bulan Ramadhan nilainya sama dengan melaksanakan ibadah haji.

3.      Macam-Macam Umroh
-          Umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja diluar batas waktu haji
-          Umrah yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji


4.      Syarat Umroh :
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Merdeka
e.       Mampu

5.      Rukun Umroh :
a.       Ihram
b.      Thawaf
c.       Sa’i
d.      Tahallul
e.       Tertib

6.      Wajib Umroh :
a.       Ihram dari miqat
b.      Menjauhkan diri dari semua larangan umroh

7.      Tata Urutan Umroh :
a.       Ihram dari miqat
b.      Niat umroh
c.       Thawaf
d.      Sa’i
e.       Tahallul





B.   Persamaan dan Perbedaan Haji dan Umroh

SYARAT
Haji
Umroh
Islam
Islam
Baligh
Baligh
Berakal
Berakal
Merdeka
Merdeka
Mampu
Mampu

RUKUN
Haji
Umroh
Ihram dari miqat
Ihram dari miqat
Wkuf di Arafah
Thawaf
Thawaf
Sa’i
Sa’i
Tahallul
Tahallul

Tertib








WAJIB
Haji
Umroh
Ihram dari miqat
Ihram dari miqat
Hadir di Muzdalifah
Tidak melanggar larangan
Bermalam di Mina

Melontar jumrah Aqabah

Melontar 3 jumrah (Ula,Wustha,Aqabah)

Thawaf Wada’

Tidak melanggar larangan



1 komentar:

  1. mau tanya, itu pengertian ibadah haji kan ada hr bukhori.
    itu HR bukhori no brpa ya

    BalasHapus